Perusahaan telah memiliki Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris yang berisi komposisi keanggotaan Direksi / Dewan Komisaris , pengangkatan, pengunduran diri dan pemberhentian Direksi/Dewan Komisaris, fungsi Direksi/Dewan Komisaris, dan rapat Direksi/Dewan Komisaris.
Pedoman Kerja ini dapat ditinjau kembali untuk menyesuaikan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.