Whistleblowing System

Whistleblowing System

Whistleblowing System

Sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) memungkinkan setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindakan kecurangan, pelanggaran hukum, etika dan kode etik Perusahaan yang dilakukan oleh Karyawan Perusahaan. Melalui sistem ini, Perusahaan dapat menjamin kerahasiaan identitas serta melindungi Pelapor.

Pelapor atau whistleblower baik dari pihak internal maupun dari pihak eksternal dapat melaporkan dugaan adanya pelanggaran melalui sistem pelaporan pelanggaran (whistle blowing system) apabila menurut pandangan pelapor sarana pengaduan melalui jalur formal tidak efektif atau meragukan. Pelaporan dapat dilakukan melalui email ke wb@mag.co.id dan laporan yang akan ditindaklanjuti adalah laporan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Laporan yang disampaikan berhubungan dengan korupsi, kecurangan (fraud), pencurian, penyuapan, gratifikasi, benturan kepentingan, pelanggaran hukum dan/atau kebijakan/prosedur Perusahaan.
  • Laporan harus dilakukan dengan itikad baik dan bukan merupakan suatu keluhan pribadi atas suatu kebijakan Perusahaan tertentu ataupun didasari kehendak buruk/fitnah.
  • Pelapor harus memberikan informasi mengenai identitas diri Pelapor untuk mempermudah komunikasi sekurangkurangnya meliputi nama Pelapor, dan nomor telepon/ alat email yang dapat dihubungi.
  • Pelapor harus menyertakan bukti berupa data, informasi atau indikasi yang jelas atas terjadinya pelanggaran sehingga laporan dapat ditindaklanjuti atau ditelusuri.

Perlindungan bagi Pelapor meliputi:

  • Jaminan kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan yang disampaikan.
  • Jaminan perlindungan terhadap perlakuan yang merugikan pelapor.
  • Jaminan perlindungan kemungkinan adanya tindakan ancaman, intimidasi, hukuman ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak terlapor.
×