Event
Sep 8, 2021

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

Pada tanggal 28 Juni 2021, Asuransi MAG menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) yang berlangsung di President Lounge, Menara Batavia Jl. K.H Mas Mansyur Kav 126 Jakarta, dengan hasil keputusan Rapat antara lain:

I. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Direksi Perseroan mengenai jalannya kegiatan usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, serta persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan, termasuk Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (Acquit et de Charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dilakukan pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 tersebut.

II. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut:

  1. Sejumlah Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) dari laba bersih (laba setelah pajak) tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020 disisihkan sebagai dana cadangan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan;
  2. Tidak ada pembagian Dividen;
  3. Sisa laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020 setelah dikurangi dengan dana cadangan, digunakan untuk keperluan investasi dan modal kerja Perseroan dan dicatat sebagai laba yang ditahan.

III.1. Menunjuk Akuntan Publik Jacinta Mirawati dan Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris sebagai Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2021.

  1. Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut.
  2. Dalam hal Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut karena sesuatu alasan tidak dapat melaksanakan tugasnya, memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik lain yang memiliki pengalaman dalam audit industri asuransi dan berafiliasi dengan Akuntan Publik Internasional yang diakui dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

IV.1. Menyetujui menetapkan jumlah honorarium, bonus dan/atau tunjangan lain Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2021 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).

  1. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan yang melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi untuk menentukan besarnya honorarium, bonus dan/atau tunjangan lain bagi anggota Direksi.
  2. Melakukan setiap dan semua tindakan lainnya yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas tanpa ada pengecualian. Kuasa diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Kuasa ini berlaku sejak ditutupnya Rapat; dan
    • Rapat setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilakukan penerima kuasa berdasarkan kuasa ini.

V.1.    Menyetujui penggunaan laba yang ditahan untuk dibagikan kepada Pemegang Saham sebagai deviden tunai sebesar Rp 250.078.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar tujuh puluh delapan juta Rupiah) atau Rp 50,00 (lima puluh Rupiah) per saham.

  1. Memberikan kewenangan kepada Direksi untuk menetapkan jadwal beserta tata cara pembayaran Dividen sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Sisa saldo laba yang ditahan setelah dikurangi dengan pembagian dividen tunai digunakan untuk investasi dan modal kerja Perseroan dan dicatat sebagai sisa saldo laba ditahan.

×