Asuransi Edukasi Keuangan
Mar 8, 2016

Cakupan Asuransi Properti Yang Perlu Anda Ketahui

Cakupan Asuransi Properti Yang Perlu Anda Ketahui

Menggunakan asuransi kini mulai digencarkan di masyarakat, karena fungsinya sangatlah penting sebagai perencanaan masa depan yang jauh lebih baik. Asuransi juga banyak macamnya mulai dari asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, asuransi kebakaran ataupun asuransi properti dan lain sebagainya. Dari beberapa asuransi tersebut, banyak orang yang tidak bisa membedakan antara asuransi properti dengan asuransi kebakaran.

Ini dikarenakan coverage kedua asuransi tersebut berbeda jauh dengan fungsi yang berbeda pula. Biasanya jika menggunakan asuransi properti maka asuransi kebakaran juga menjadi salah satu cakupannya. Akan tetapi bila disebutkan asuransi kebakaran saja, maka bisa jadi hal tersebut tidak masuk ke ranah asuransi properti. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di bawah ini:

Home Insurance (Asuransi Properti Pribadi)

Asuransi ini memiliki cakupan dengan perlindungan masa depan untuk bangunan baik berupa rumah ataupun hunian lainnya. Untuk asuransi ini seluruh furniture yang ada dalam rumah segala bentukk akan ditanggung segla resikonya oleh asuransi properti pribadi. Akan tetapi tentu saja untuk asuransi seperti ini harus ada perjanjian di awal yang dicantumkan klausal perjanjian. Fungsi lain dari asuransi ini adalah adanya jaminan selaga resiko baik berupaka kebakaran, bencana alam, ataupun pencurian dan juga kasus kasus tertentu yang mengakibatkan kekacauan.

Property Insurance (Properti Bisnis dan Properti Industri)

Cakupan perlindungan dari asuransi ini adalah segala hal yang terkait dengan tempat industri baik industri skala kecil, menengah, maupun industri besar. seluruh aset dan peralatan yang ada dalam gudang, pabrik, ataupun tempat usaha akan ditanggung oleh asuransi. Akan tetapi harus diingat bahwa semua resiko yang ditanggung asuransi haruslah berdasarkan kesepakatan / perjanjian awal saat mengajukan asuransi. Ini untuk menghindari claim yang tidak sesuai dengan dengan perjanjian awalnya.

Pada dasarnya terdapat beberapa resiko yang kemudian tidak ditanggung oleh pihak asuransi karena beberapa sebab, antara lain:

  • Terjadinya arus pendek listrik yang kemudian menyebabkan kebakaran
  • Terjadinya peperangan dan kejadian yang diakibatkan massa kemudian membuat tempat usaha terbakar.
  • Sifat dari barang dan juga bahan yang ada dalam tempat industri yang sangat mudah terbakar.
  • Seluruh kendaraan yang berada di tempat usaha tidak mendapatkan asuransi, karena itu sudah di luar cakupan pihak asuransi properti sendiri.
  • Terjadinya pencemaran radioaktif ataupun penggunaan bahan bahan nuklir yang tentu saja membuat tempat usaha sangat rawan kebakaran.
  • Terjadinya kebakaran yang disebabkan oleh seseorang dengan sengaja ingin membakar tempat tersebut.
  • Bencana alam yang sangat mendadak dan tidak dapat diperkirakan datangnya. Seperti gempa bumi, maka pihak asuransi tidak bisa melakukan pencairan atas claim. Akan tetapi tentu saja ini tergantung kesepakatan awal saat perjanjian pengajuan polis.

Demikian tadi beberapa cakupan mengenai asuransi yang perlu anda ketahui, semoga bermanfaat.


×