Edukasi Keuangan Keuangan
Apr 28, 2015

Mengenal Lebih Dekat Hukum Keuangan Negara

Pada akhir abad ke-20, Indonesia mulai menerapkan hukum keuangan negara. Hukum ini menerangkan bahwa negara mampu dan bisa memiliki otoritas di urusan warga negaranya. Hukum ini adalah beberapa hukum tertulis yang terkumpul untuk mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki negara dalam bidang keuangan baik berbentuk uang maupun barang yang terkait dalam kegiatan negara dan publik. Landasan hukum ini terletak di pembukaan UUD 1945 untuk mencapai tujuan negara. Untuk mengetahui lebih lengkap tentang hukum ini, anda dapat menemukannya di beberapa ulasan di bawah ini.

Landasan Hukum Keuangan Negara

Dalam menerapkan hukum tentunya terdapat landasan yang mampu memperkuat kedudukan hukum tersebut. Landasan hukum keuangan negara tidak hanya terletak di pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 tetapi juga di pasal 23A hingga 23E UUD 1945 yang berkaitan dengan keuangan negara. Terdapat beberapa landasan lain yang berasal dari undang undang (UU). UU yang dimaksud antara lain seperti UU no. 17 tahun 2013 tentang keuangan negara, UU no. 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara, UU no. 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia dan lain sebagainya. Hukum keuangan ini memiliki kedudukan di hukum publik namun tidak tertutup kemungkinan untuk berada di hukum privat juga yang bersinggungan dengan kepentingan negara. Oleh karena itu, hukum ini memiliki jangkauan yang termasuk luas.

Ruang Lingkup Hukum Keuangan Negara

Yang dimaksud dengan keuangan negara yang menjadi sorotan utama hukum keuangan negara ini adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban. Dalam kata lain keuangan negara berkaitan dengan APBN, APBD, aset dan keuangan negara di Perjan, Perum, PN-PN dan beberapa perusahaan yang lain. Pengertian ini mengacu pada UU Tindak Pidana Korupsi. Ruang lingkup ini dikukuhkan dengan pasal 2g UU Keuangan Negara. Pasal ini mengatur hak dan kewajiban negara.

Hak negara adalah memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman. Hak negara ini memungkinkan negara memiliki otoritas dalam mengelola keuangan dan kekayaan negara. Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban negara adalah menyediakan layanan dan membayar tagihan pinjaman ke pihak ketiga. Negara memiliki sumber keuangan berasal dari pajak baik penghasilan, pertambahan nilai barang dan jasa, penjualan barang mewah, bea materai; bea cukai (bea masuk, cukai gula dan cukai tembakau) dan penerimaan lain. Hasil dari sumber keuangan negara tersebut dikelola dengan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggung jawaban atas keuangan negara. Keuangan negara berada dalam kuasa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden.

Pengawasan Hukum Keuangan Negara

Dengan adanya check and balance tentunya jalannya atau implementasi hukum ini terdapat lembaga yang mengawasi. Hal ini bertujuan untuk mengawasi pengelolaan dan pertanggungjawaban pihak-pihak pengelola keuangan negara. Pihak yang mengawasi keuangan negara dilakukan oleh inspektorat jenderal, inspektorat provinsi, inspektorat kabupaten/ kota, badan pengawasan keuangan dan pembangunan dan badan pemeriksa keuangan atau BPK. Badan-badan inilah yang memeriksa adanya keganjilan dan ketidakberesan dalam mengelola kekayaan negara. Sehingga, tidak terjadi kerugian negara yang merugikan negara dan masyarakat.

Kerugian yang dimaksud bisa terjadi dengan adanya kesengajaan atau kelalaian dalam bertugas dalam pengadaan barang (harga lebih tinggi), pelepasan aset, pemanfaatan aset, kredit macet dan penempatan aset.


×