Edukasi Keuangan Keuangan
Feb 27, 2015

Mempelajari Lebih Dalam Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Banyak dari Anda mungkin belum mengetahui dengan baik apa itu yang dimaksud dengan Otoritas Jasa Keuangan atau sering disingkat dengan OJK. OJK adalah sebuah lembaga negara yang dibentuk oleh pemerintah dengan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011. Fungsi dari OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan juga pengawasan secara terintegrasi terhadap segala kegiatan yang ada dalam sektor jasa keuangan.

Sebagai lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak lain, OJK memiliki fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan juga penyidikan. Lembaga ini diharap bisa mengatur dan mengawasi pasar modal dan juga lembaga keuangan dan juga menggantikan peran dari Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi bank, serta untuk melindungi para konsumen industri jasa keuangan.

Tujuan dari Otoritas Jasa Keuangan

Seperti halnya lembaga lembaga lainnya, Otoritas Jasa Keuangan juga tentunya memiliki tujuan tujuan yang ingin dicapai dengan mendirikan OJK tersebut. Berikut adalah beberapa tujuan dari pendirian lembaga ini. Tujuan pertama adalah agar keseluruhan kegiatan yang ada dalam sektor jasa keuangan tersebut dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan dan juga akuntabel.

Tujuan yang kedua adalah agar semua kegiatan yang ada dalam sektor jasa keuangan tersebut dapat mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Sedangkan tujuan terakhir adalah agar kegiatan yang ada dalam sektor jasa keuangan tersebut dapat melindungi kepentingan seluruh konsumen dan juga masyarakat pada umumnya.

Tugas dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan

Tujuan dari Otoritas Jasa Keuangan telah dijelaskan dalam paragraf sebelumnya. Berikut ini adalah mengenai tugas tugas dan juga wewenang dari OJK. OJK mengemban tugas untuk mengatur dan mengawasi beberapa kegiatan. Kegiatan kegiatan tersebut antara lain kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dan kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Dalam melaksanakan tugas pengaturan. OJK memiliki beberapa wewenang yang bisa dilakukan. Wewenang wewenang tersebut antara lain adalah dapat menetapkan peraturan pelaksanaan undang undang ini, dapat menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, dapat menetapkan peraturan dan juga keputusan OJK, dapat menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan, dapat menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan tugas OJK, dapat menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu, dapat menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan, dapat menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban dan yang terakhir dapat menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Sedangkan dalam melaksanakan tugas pengawasan, OJK juga memiliki beberapa wewenang, berikut adalah wewenang wewenang OJK terkait tugas pengawasan yang dimilikinya. Yang pertama, OJK dapat menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan. OJK juga dapat mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif, dapat melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, dapat memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu, dapat melakukan penunjukan pengelola statute, dapat menetapkan penggunaan pengelola statute, dapat menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan dapat juga memberikan atau mencabut beberapa hal seperti izin usaha, pengesahan, dll.


×