Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan konsumen/ Tertanggung/ Pemegang Polis, PT Asuransi Multi Artha Guna, Tbk. (Perusahaan) menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen dengan mekanisme dan prosedur sesuai SOP Pengaduan Konsumen yang dapat diunduh dalam situs web kami. Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (“POJK 18/2018”), Layanan Pengaduan didefinisikan sebagai layanan yang disediakan oleh PUJK untuk mengupayakan penyelesaian Pengaduan di sektor jasa keuangan.
Sehubungan dengan amanat POJK 18/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan SE OJK 17/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan maka Perusahaan, melalui situs web resmi menginformasikan penanganan pengaduan yang telah diterima dan di selesaikan oleh Perusahaan yaitu sebagai berikut :
Untuk rincian penanganan pengaduan konsumen di atas, dapat dilihat pada file PDF yang dapat diunduh pada laman website ini.